Sudah pernah daftar disitus http://ranahdamai.org? silahkan daftar kan diri untuk akses penuh dan berita ter-update klik disini
Pondok Pesantren Darussalam Jl. KH. Ahmad Fadlil IKotak Pos 02 Ciamis Jawa Barat Telp./Fax. (0265) 773618
E-mail: pst.darussalam.cms@gmail.com
Website www.darussalam.ranahdamai.org
Alumni Darussalalam www.ranahdamai.org

Sabtu, 09 Oktober 2010

Software Menghitung Zakat Mall

Contoh Praktis Menghitung Zakat Maal
Langkah-langkah menghitung zakat:
Hitung harta anda yang wajib dizakati. Cek apakah jumlah harta anda sudah mencapai nishab/batas minimal harta wajib zakat ataukah belum. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni. Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul(1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka anda wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.

Contoh Penghitungan zakat dengan software Zakka:

1. Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
Uang tunai Rp 3.000.000
Tabungan Rp 15.000.000

Berapakah zakatnya?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:

Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.  Jika masih pusing silahkan kita sediakan versi Online disini untuk Offlinenya disini

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Poskan Komentar

 

Share it

Pengikut